MARK  Attorney at Law

Keahlian Jasa Hukum

Pendiri MARK Attorney at Law adalah Advokat dan Konsultan Hukum yang terdaftar dan memiliki izin praktik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Selain itu Pendirinya juga berprofesi sebagai Kurator dan/atau Pengurus dalam bidang hukum Kepailitan dan PKPU yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Oleh karenanya Mark Adrian Ambarita, SH., MH. memiliki kemampuan, pengetahuan dibidang hukum serta memiliki pengalaman yang luas dalam menangani masalah hukum baik Litigasi maupun non-litigasi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Adapun Keahlian Kami adalah sebagai berikut:
LITIGASI
 
Hukum Perdata Umum:
  • Gugatan Wanprestasi/Perbuatan Melawan Hukum
  • Permohonan/Penetapan(Ganti Nama/Ahli Waris);
  • Sengketa Kepemilikan Tanah dan Agraria;
  • Hukum Keluarga (Warisan)
 
Hukum Perdata Khusus;
  • Hak Kekayaan Intelektual;
  • Perselisihan Hubungan Industrial (PHK);
  • Persaingan Usaha & Antimonopoli;

 

Hukum Pidana Umum:
  • Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan;
  • Tindak Pidana Pemalsuan;
  • Tindak Pidana Lainnya dalam rangka pendampingan pemeriksaan;

 

Hukum Pidana Khusus:
  • Tindak Pidana Terhadap Lingkungan;
  • Tindak Pidana Narkotika;
  • Tindak Pidana Informasi & Transaksi Elektronik (siber);
  • Tindak Pidana Korupsi.
NON-LITIGASI

 

  • Transaksi Bisnis dan Investasi;
  • Pendirian perusahaan dan Pengurusan Perizinan Operasional Perusahaan;
  • Legal Opinion & Legal Due Diligence( Dalam rangka transaksi bisnis berupa Merger, Akuisisi, dan Likuidasi bagi Perusahaan atau atas transaksi-transaksi lainnya yang dilakukan oleh Perusahaan);
 
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)
 
Kurator atau Pengurus adalah Profesi Spesialis yang bertugas dan bertanggungjawab untuk mengurus, merawat, menjaga, mencatat dan membereskan seluruh harta benda milik Debitur.
 
Pendiri MARK Attorney at Law berpengalaman dalam bidang hukum Kepailitan dan PKPU, baik dalam bidang Praktik maupun Akademik. Dengan pengalamannya Mark Adrian Ambarita, SH., MH., selain mampu dan berpengalaman bertugas sebagai Kurator atau Pengurus di seluruh Pengadilan Niaga di Indonesia dan tersertifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM.
 
MARK Attorney at Law memiliki pengalaman sebagai berikut:
  • Kuasa Hukum Debitur dalam Permohonan Kepailitan, Permohonan PKPU, maupun mewakili Debitur dalam Proses Kepailitan dan Proses PKPU;
  • Kuasa Hukum Kreditur baik dalam Permohonan Kepailitan, Permohonan PKPU, dan Pembatalan Perjanjian Perdamaian (Homologasi), maupun mewakili Kreditur dalam Proses Kepailitan dan Proses PKPU;
  • Kurator dan Pengurus yang ditetapkan dan ditunjuk oleh Pengadilan Niaga dalam proses Kepailitan dan PKPU.