By : Mark Adrian Ambarita, SH., MH. / Founder MARK Attorney at Law
Hukum acara pidana (KUHAP) adalah hukum formil yang digunakan sebagai dasar penegak hukum dalam prakti. Secara sederhana hukum acara pidana mengatur bagaimana negara menyikapi perlengkapan untuk melakukan kewajiban menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana. Kaidah hukum acara pidana mengatur tata cara yang harus ditempuh dalam mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materil (hukum pidana), khususnya upaya penyelesaian perselisihan melalui pengadilan. Oleh karena itu hukum acara pidana sering disebut juga sebagai hukum formil atau prosedural.
Dalam kaitannya dengan hukum pidana, hukum acara pidana berfungsi untuk menjalankan hukum pidana substantif baik itu pidana umum maupun pidana khusus. KUHAP yang yang berlaku di Indonesia berisi bagaimana cara untuk menegakkan hukum pidana materiil. Singkatnya, KUHAP berisi tata cara atau proses penegakan hukum terhadap seseorang yang melanggar hukum pidana.
Proses pertama dalam hukum acara pidana adalah penyelidikan kemudian penyidikan, penuntutan dan putusan hakim. Dalam penyelidikan yang bertugas untuk melakukannya adalah penyelidik. Akan tetapi, dalam Penyidikan yang memiliki wewenang adalah penyidiki baik itu Polri, Kejaksaan ataupun PPNS (pejabat pegawai negeri sipil) tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang. Selanjutnya dalam tahap penuntutan merupakan wewenang Kejaksaan dan yang terakhir untuk putusan terhadap suatu tindak pidana berada dalam wewenang hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Untuk itu kita akan membahas apa itu penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan proses persidangan/putusan hakim.
Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dimaksud dengan penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur. Dapat disimpulkan pengertian bahwa penyelidikan bertujuan untuk menyatakan apakah suatu perbuatan itu digolongkan ke dalam suatu tindak pidana atau bukan.
Terkait penyidikan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, yang dimaksud dengan penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Dengan demikian penyidikan itu merupakan suatu tindakan lanjutan dari penyelidikan dimana sudah dapat ditentukan bahwa perbuatan itu merupakan suatu tindak pidana.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan maka dilakukan penuntutan, yang dimaksud dengan penuntutan adalah tindakan penuntut umum (Jaksa) untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa untuk diputus oleh hakim di sidang pengadilan. Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima hasil penyidikan dari penyidik, maka ia akan segera mempelajarinya dan menelitinya serta dalam waktu 7 hari wajib memberitahukan kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum. Apabila dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk (P-19) memuat hal yang harus dilengkapi dalam waktu 14 hari sejak tanggal penerimaan berkas dimana penyidik sudah harus menyampaikan kembali berkas perkara kepada Penuntut Umum dalam jangka waktu 14 hari tersebut.
Pada dasarnya putusan hakim dalam hukum acara pidana dapat dikatakan sebagai proses terakhir dalam pembuktian terhadap seorang Tersangka/Terdakwa bersalah atau tidak. Putusan tersebut dianggap benar serta memiliki kekuatan yang mengikat sepanjang tidak dilakukannya upaya hukum (banding/Kasasi) oleh Terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum. Dalam hal hakim memutus suatu perkara pidana, maka ia harus berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Hakim juga dalam memutus suatu perkara pidana harus berlandaskan keyakinan dan alat bukti yang ditunjukkan dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 183 KUHAP hakim sebagai pemutus dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan terhadap seseorang harus berdasarkan keyakinan hakim dan minimal dua alat bukti.
Tags:
#pidana #upayahukum #banding #kasasi #peninjauankembali #kuhap #penuntutan #penyidikan #tersangka #terdakwa