By : Mark Adrian Ambarita, SH., MH. / Founder MARK Attorney at Law
Dalam gugatan perdata, seringkali kita menemui gugatan Wanprestasi dan/atau Gugatan Perbuatan melawan hukum. Namun juga sering terjadi gugatan wanprestasi namun didasarkan ataupun didalilkan dengan tindakan perbuatan melawan hukum maupun sebaliknya. Tentunya hal ini yang tidak baik dalam hal memperjuangkan hak kita sebagai Penggugat. Oleh karenanya kita perlu membahas secara umum perbedaan gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum, dalam hal kasus seperti apa pengajuan gugatan wanprestasi ataupun perbuatan melawan hukum diajukan oleh pihak penggugat. Sebelum membahas lebih dalam perlu diketahui yang disebut dengan Penggugat adalah pihak yang mengalami/merasa dirugikan atas tindakan Tergugat.
Gugatan Wanprestasi dapat diajukan apabila salah satu pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidak dapat melaksanakan prestasi/kewajibannya ataupun prestasi/kewajibannya dilaksanakan tetapi tidak dilakukan seperti yang telah disepakati oleh para pihak, atau pihak yang melaksanakan kewajibannya namun lewat jangka waktu yang telah diperjanjikan, serta salah satu pihak melakukan hal yang tidak diperkenankan dalam perjanjian sehiongga atas tindakan salah satu pihak dalam perjanjian tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya sebagaimana isi dari perjanjian yang telah disepakati.
Berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, menyatakan sebagai berikut:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetapi lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Selanjutnya, mengenai perbuatan melawan hukum dasar hukumnya adalah Pasal yang menyatakan:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Berdasarkan isi dari Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum adalah kondisinya para pihak tidak terikat dalam suatu perjanjian, namun dasar pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum adalah perbuatan/tindakan Tergugat yang dianggap merugikan Penggugat atas perbuatan yang sifatnya melawan hukum dan bertentangan dengan hukum ataupun hak-hak dari Penggugat.
Dalam mengajukan gugatan perdata baik itu gugatan wanprestasi maupun gugatan perbuatan melawan hukum, pihak Penggugat atau yang merasa dirugikan harus dapat membuktikan adanya tindakan yang dilakukan oleh pihak Tergugat yang mengakibatkan kerugian bagi pihak Penggugat. Dalam hal gugatan wanprestasi, si Penggugat harus dapat membuktikan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut senyatanya si Tergugat telah tidak memenuhi janjinya sesuai dengan yang diperjanjikan ataupun hal yang dilanggar dari perjanjian tersebut yang mengakibatkan kerugian bagi pihak Penggugat. Sedangkan gugatan Perbuatan melawan hukum si Penggugat harus dapat membuktikan bahwasanya si Tergugat telah melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi si Penggugat.
Dalam hal pengajuan gugatan baik itu gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, si penggugat dapat menuntut kerugian kepada si Tergugat, contoh kasus sederhananya sebagai berikut:
Si A dan B telah bersepakat dalam perjanjian utang-piutang, dimana si A memberikan pinjaman uang kepada B, dalam perjanjian tersebut B akan mengembalikan uang milik A dalam waktu 2 (dua) bulan. Namun pada kenyataannya si B tidak dapat mengembalikan uang milik B lebih dari 2 (dua) bulan, ataupun si B hanya mengembalikan uang milik si A sebagian saja. Dalam hal seperti ini si A dapat mengajukan gugatan wanprestasi kepada B, dan sebaiknya dalam mengajukan gugatan wanprestasi tersebut si A mengajukan permohonan sita jaminan terhadap barang milik si B guna menjamin pemenuhan hak-hak dari si A.
Berbeda dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum, contoh kasus sederhana dari gugatan perbuatan melawan hukum adalah sebagai berikut:
Perusahaan A sedang melakukan pembangunan Gedung bertingkat, yang bersebelahan dengan pemukiman warga, dalam proses pembangunan Gedung bertingkat tersebut, Perusahaan A melakukan penanaman tiang pancang beton dengan mesin pancang selama 24 jam penuh. Dalam proses penanaman tiang pancang beton mengakibatkan getaran sehingga mengakibatkan rumah warga sekitarnya mengalami kerusakan dan polusi suara (kerugian) dikarenakan bunyi mesin untuk menanam tiang pancang beton. Atas perbuatan Perusahaan A maka warga yang mengalami kerugian tersebut dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Perusahaan A.
Sebaiknya sebelum mengajukan gugatan perdata baik Wanprestasi ataupun Perbuatan Melawan Hukum, harus dianalisa secara mendalam dan cermat, analisa dalam hal ini adalah analisa terhadap adanya suatu perjanjian yang dilanggar ataupun peraturan perundang-undangan yang dilanggar yang mengakibatkan kerugian bagi pihak lainnya. Serta dalam dalam menyusun gugatan harus dapat dibuktikan antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan.
Tags:
#perbuatanmelawanhukum #wanprestasi #gugatanperdata #perdataumum #gantirugi