MARK  Attorney at Law

By : Mark Adrian Ambarita, SH., MH. / Founder MARK Attorney at Law

 

Dalam keseharian sering kali Kita sebagai Kreditor maupun menjadi seorang Debitor dalam rangka perjanjian utang-piutang, bahkan dalam bentuk perjanjian lainnya yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak yang bersepakat untuk terikat dalam perjanjian. Namun sering kali juga dalam penyelesaian permasalahan yang timbul akibat salah satu pihak tidak dapat memenuhi prestasinya atau memenuhi janjinya dilakukan upaya hukum baik itu dilaporkan kepada Kepolisian atas dasar Penipuan/Penggelapan ataupun digugat secara perdata.

 

Sebelum membahas lebih mendalam perlu diketahui apa yang dimaksud dengan Penipuan/Penggelapan dan Gugatan Perdata. Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP adalah Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Contoh sederhana dari kasus penipuan dalam rangka utang piutang yang sering kali menjadi kasus Penipuan adalah sebagai berikut:

A meminjam sejumlah uang kepada B, dengan alasan A akan menggunakan uang tersebut untuk keperluan modal kerja proyek, B memberikan sejumlah uang kepada A karena percaya dengan omongan A, dikemudian hari pada saat jatuh tempo, B menagih uangnya kepada A dan juga B baru mengetahui ternyata proyek yang disampaikan oleh A sebagai alasan untuk meminjam uang tersebut ternyata tidak ada/fiktif, maka A dapat dilaporkan oleh B atas dugaan tindak pidana penipuan.

 

Sedangkan yang dimaksud dengan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP adalah Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dalam hal ini memang mirip dengan tindak pidana penipuan namun ada unsur-unsur dalam Pasal Penipuan dan Penggelapan yang berbeda, kembali saya akan memberikan contoh sederhananya sebagai berikut:

B menitipkan sejumlah uang/barang lainya kepada A, bukan karena hubungan utang-piutang. Tanpa adanya perjanjian bahwa uang tersebut nantinya akan berbunga ataupun adanya klausul jangka waktu. Namun dikemudian hari si B menghubungi A untuk meminta barang yang telah dititipkan tersebut untuk diserahkan kepada B. Namun permintaan B tersebut tidak dapat dipenuhi oleh A ataupun dipenuhi sebagian oleh si A, maka A dapat dilaporkan oleh B atas dugaan tindak pidana penggelapan.

 

Selanjutnya adalah gugatan perdata, gugatan perdata sesuai dengan namanya merupakan ranah hukum perdata, namun dalam adanya permasalahan utang-piutang juga cara penyelesaiannya diselesaikan dengan cara mengajukan gugatan. Dalam hal utang piutang maka pengajuan gugatannya adalah gugatan wanprestasi. Dalam perjanjian utang-piutang tentunya secara umum mengatur mengenai nilai utang-piutang, jangka waktu pengembalian utang, cara pengembalian utang, bunga apabila ada. Dalam hal adanya permasalahan mengenai utang-piutang atau identik dengan masalah utang piutang maka sebaiknya sebelum melakukan upaya hukum dianalisis terlebih dahulu cara penyelesaiannya. Dengan tujuan upaya hukum yang akan ditempuh tidak menjadi sia-sia dikemudian hari dikarenakan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

 

Tags:

 

#utang #hutang #piutang #penipuan #penggelapan #gugatanperdata #laporanpolisi