MARK  Attorney at Law

 

 

By : Mark Adrian Ambarita, SH., MH. / Founder MARK Attorney at Law

 

PTUN yang merupakan singkatan dari Peradilan Tata Usaha Negara adalah salah satu badan peradilan dibawah Mahkamah Agung berdasarkan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945 (Perubahan) Jo. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman. Tugas dan wewenang PTUN mencakup segala urusan terkait tata usaha, perdagangan bisnis, dan administrasi usaha. Ketentuan yang mengatur tugas dan kewajiban PTUN diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

 

PTUN bertugas dan berwenang untuk mengadili suatu Keputusan Tata Negara (KTUN), Pascaberlakunya Undang-undang  Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:

  1. Penetapan tertulis dan/atau tindakan faktual.

  2. Dikeluarkanoleh Badan/Pejabat Pemerintahan.

  3. Diterbitkanberdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau asas-asas umum pemerintahanyang baik (keputusan tata usaha negara dan/atau Tindakan yang bersumber darikewenangan terikat atau kewenangan bebas).

  4. Bersifat:

    1. Konkret-Individual(contoh: keputusan izin mendirikan bangunan, dsb).

    2. Abstrak-Individual(contoh: keputusan tentang syarat-syarat pemberian perizinan, dsb)

    3. Konkret-Umum(contoh: keputusan tentang penetapan upah minimum regional, dsb)

  5. Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan yang bersifat Final dalam arti luas yaitu Keputusan Tata Usaha Negara yang sudah menimbulkan akibat hukum meskipun masih memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain (contoh:perizinan tentang fasilitas penanaman modal oleh Badan Koordinasi PenanamanModal (BKPM), Izin Lingkungan, dsb).

  6. Keputusan Tata Usaha Negara dan/atau Tindakan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum (contoh : LHP Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKO), dsb).

 

Pasca berlakunya Undang-undang  Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, objek gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara meliputi:

  1. Keputusan TataUsaha Negara dan/atau Tindakan Fiktif Positif

  2. Keputusan Lembaga Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) permohonan pengujian penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Dalam bersengketa di PTUN pada umumnya, penggugat mengajukan gugatan dengan dasar dan alasan keputusan tata usaha negara tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau Keputusan tata usaha negara tersebut bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB).

 

Apabila hendak mengajukan gugatan di PTUN maka hal utama yang perlu diperahtikan adalah jangka waktunya. Jangka waktunya hanya 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat tata usaha negara yang digugat. Dalam hal yang hendak digugat ini merupakan keputusan menurut maka tenggang waktu 90 hari dihitung setelah lewat tenggang waktu yang ditentukan dalam peraturan dasarnya, yang dihitung sejak tanggal diterimanya permohonan yang bersangkutan. Bahwa apabila ada pihak yang tidak dituju oleh suatu Keputusan tata usaha negara, yang merasa kepentingannya dirugikan maka tenggang waktu  dihitung secara kasuistis atau sejak saat ia merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan tata usaha negara yang bersangkutan. Contohnya Penggugat baru mengetahui adanya keputusaan tata usaha negara yang merugikannya sewaktu mereka mengurus Surat Sertipikat Tanah yang bersangkutan.

 

 

Tags ;

 

#sertifikathakmilik #ktun #tun #ptun #jangkawaktutun