By : Mark Adrian Ambarita, SH., MH. / Founder MARK Attorney at Law
Sebelum membahas langkah hukum yang harus ditempuh oleh Kreditor sebaiknya perlu diketahui apa itu Pailit dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utamg (PKPU). Pailit/kepailitan adalah suatu proses dimana seorang Debitor yang mempunyai kesulitan untuk membayar utangnya diurus oleh kurator yang bertugas untuk menjual aset debitor tersebut dan membayarkannya kepada kreditor. Apabila memungkinkan, debitor dapat mengajukan perdamaian untuk menghindari terjadinya pailit. Sedangkan yang dimaksud PKPU adalah suatu proses dimana pengadilan melarang kreditor untuk memaksa debitor dalam membayar utangnya pada jangka waktu tertentu. Pada jangka waktu tersebut, debitor dapat mengajukan rencana perdamaian dengan para Kreditornya.
Dalam hal Debitor dinyatakan dalam status pailit, maka yang mengurus seluruh harta kekayaan debitor tersebut adalah Kurator yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga, sedangkan dalam hal debitor tersebut dinyatakan dalam keadaan PKPU maka debitor secara bersama-sama dengan Pengurus yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Niaga untuk mengurus harta kekayaan dilakukan secara bersama-sama atau diawasi oleh Pengurus.
Selanjutnya dalam hal debitor dinyatakan dalam status Pailit/PKPU maka sebaiknya kreditor tersebut segera mendaftarkan tagihannya ataupun piutang kepada Pengurus (dalam hal PKPU)/Kurator (dalam hal Pailit) sebelum jangka waktu yang telah ditentukan. Pendaftaran tagihan/piutang bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak atau pembayaran piutangnya kreditor, adapun tujuan lainnya adalah supaya kreditor tersebut mempunyai hak suara dan dapat bersuara terhadap rencana perdamaian yang ditawarkan oleh Debitor dalam menyelesaikan utang-utangnya. Khusus dalam hal Debitor dinyatakan Pailit maka Kreditor sebaiknya segera menghubungi Kurator untuk mendaftarkan tagihannya, dengan tujuan dalam hal pembayaran atas hasil pemberesan harta Debitor Pailit, kreditor menjadi kreditor yang terdaftar dan mendapatkan pembayaran, sebab apabila kreditor terlambat mendaftarkan tagihannya sampai dengan batas yang telah ditentukan dapat mengakibatkan kerugian karena piutang-piutangnya akan dibayarkan setelah kreditor yang tidak terlambat terpenuhi seluruhnya.
Tags
#pailit #pkpu #kepailitan #kreditor #debitor #utang #kreditur #debitur