By : Mark Adrian Ambarita, SH., MH. / Founder MARK Attorney at Law
Sebelum kita membahas mengenai hak-hak dari baik tersangka, terdakwa ataupun terpidana, perlu dipahami apa defenisinya berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yang dimaksud dengan Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (dalam proses penyidikan baik itu penyidikan di Kepolisian ataupun di Kejaksaan). Bukti permulaan yang dimaksud adalah minimal 2 alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHAP. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (proses persidangan baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung) dan yang dimaksud dengan Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Secara umum hak-hak dari tersangka maupun terdakwa kurang lebih sama oleh karenanya dalam kesempatan ini saya akan menjelaskan sebagai berikut:
Hak-hak dari tersangka dan terdakwa:
- Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan
- Berhak mendapatkan penjelasan terkait hal apa yang disampaikan kepadanya maksudnya adalah Tersangka perlu mengetahui tuduhan apa yang disangkakan kepadanya;
- Berhak untuk memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik ataupun Hakim;
- Berhak mendapatkan ganti rugi atau rehabilitasi apabila Ditangkap atau ditahan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang ataupun terdapat kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang telah ditetapkan;
- Berhak tidak dibebankan kewajiban untuk pembuktian.
Dalam hal penangkapan seorang Terdakwa berhak untuk:
- Tidak ditangkap secara sewenang-wenang, Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup;
- Ditangkap oleh pihak yang berwenang melakukan penangkapan, yang berwenang melakukan penangkapan hanyalah petugas kepolisian, dengan memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa;
- Meminta petugas memperlihatkan surat tugas dan memberikan surat perintah penangkapan, kecuali jika tertangkap tangan, maka penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Orang yang ditangkap berhak meneliti isi surat perintahnya, seperti kebenaran identitas yang tercantum, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, dan tempat diperiksa;
- Keluarga orang yang ditangkap berhak menerima tembusan surat perintah penangkapan segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan;
- Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
- Meminta dilepaskan setelah lewat batas maksimum penangkapan.
Dalam dilakukan penahanan, seorangTersangka atau Terdakwa berhak untuk:
- Menerima surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencantumkan identitas tersangka/terdakwa, alasan penahanan, uraian singkat perkara yang dipersangkakan/didakwakan, serta tempat dia ditahan;
- Diberitahukan tentang penahanan atas dirinya kepada keluarga atau orang yang serumah dengan tersangka/terdakwa, atau orang lain yang dibutuhkan oleh tersangka/terdakwa untuk mendapat bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya. Dalam hal ini, keluarga orang yang ditahan berhak menerima tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim;
- Menghubungi dan menerima kunjungan dari keluarga atau pihak lainnya guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan atau usaha mendapatkan bantuan hukum;
- Menghubungi penasihat hukum;
- Menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarga dalam hal yang tidak berhubungan dengan perkara, untuk kepentingan pekerjaan atau kekeluargaan, baik secara langsung maupun melalui perantara penasihat hukumnya;
- Menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan;
- Menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak;
- Mengirim dan menerima surat dari penasihat hukum dan sanak keluarga;
- Meminta penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang/atau orang, berdasarkan syarat yang ditentukan, seperti wajib lapor, tidak keluar rumah/kota;
- Meminta ganti kerugian atas tenggang waktu penahanan atau perpanjangan penahanan yang tidak sah;
Ketika seorang Tersangka ataupun Terdakwa dilakukan penggeladahan dalam rangka mencari bukti-bukti. Tata cara Penggeledahan juga harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan KUHAP salah satunya adalah harus adanya surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri kecuali dalam hal sangat mendesak, dalam hal dilakukannya penggeledahan terhadap Tersangka maupun Terdakwa, seorang Tersangka maupun Terdakwa berhak untuk:
- Apabila penggeledahan diperlukan untuk memasuki rumah penyidik harus disaksikan 2 orang saksi, jika Tersangka/Terdakwa menyetujuinya. Jika Tersangka/Penghuni menolak/tidak hadir, harus disaksikan kepala desa/ketua lingkungan dengan 2 (dua) saksi;
- Pemilik/penghuni rumah memperoleh Salinan berita acara penggeledahan dalam waktu 2 hari setelah penyidik memasuki atau menggeledah rumah;
Selanjutnya, pada tingkat pengadilan Tersangka atau Terdakwa serta dalam rangka menyiapkan pembelaan, maka seorang Tersangka ataupun Terdakwa berhak untuk:
- Diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum;
- Memberikan keterangan secara bebas kepada hakim;
- Mendapat bantuan hukum dari seorang/lebih penasihat hukum dan memilh sendiri penasihat hukumnya;
- Mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tingkat pertama, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut kurang tepatnya penerapan hukum, dan putusan pengadilan dalam acara cepat, mengajukan kasasi serta upaya hukum peninjauan kembali.
Seorang terpidana walaupun sudah diputus dan pada saat menjalani hukumannya, seorang terpidana tetap memiliki hak-hak yang serupa seperti Tersangka/Terdakwa, hak-hak tersebut adalah sebagai berikut:
- Mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung;
- Menuntut ganti kerugian karena diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Demikianlah hak-hak dari Tersangka, Terdakwa maupun Terpidana yang secara umum untuk diketahui.
Tags:
#pidana #tersangka #terdakwa #terpidana #penahanan #penggeledahan #hakhaktersangka