PROFESIONAL, INOVATIF & TERPERCAYA
Kantor Hukum MARK Attorney at Law adalah butik law firm didirikan oleh Mark Adrian Ambarita, SH., MH. terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM yang memiliki izin beracara dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serta berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
MARK Attorney memiliki prinsip dalam bekerja untuk Klien secara Profesional dan Komprehensif berdasarkan Pengetahuan dan Pengalaman untuk memenuhi keinginan Para Klien Kami.
Dalam mengoptimalkan pelayanan jasa hukum kepada Klien-Klienya, MARK Attorney di kelola dengan manajemen law firm yang professional dan memiliki akses-akses dengan sumber daya dan informasi hukum terbaru, termasuk masalah hukum utama yang dibahas, keputusan peradilan, undang-undang, dan peraturan, serta berbagai preseden dan berinovasi dengan cara berpikir baru dan eksklusif dalam setiap kasus.